tugas ;;) --> Catatan Politik Luar Negeri Indonesia
Catatan
Politik Luar Negeri Indonesia
Memasuki usia negeri
yang genap ke 68 tahun, sejumlah rentetan penting sejarah politik luar negeri
Indonesia berhasil ditorehkan beserta perjalananannya di tangan ke enam
pemimpin besarnya. Dalam kaitan dengan politik luar negeri, K.J. Holsti dalam
bukunya, International Politics: A Framework for Analysis (1981, 366)
berpendapat selain situasi internasional, faktor perilaku pemimpin (policy
maker) mempunyai pengaruh yang besar dalam memberi warna terhadap politik luar
negeri suatu negara. demikian dengan yang terjadi di indonesia. Dalam tulisan
dibawah ini, penulis akan membahas mengenai landasan dan prinsip politik luar
negeri Republik Indonesia mengenai landasan utamanya, hingga membahas mengenai
prinsip politik bebas aktif beserta pengaruhnya dalam keberlangsungan bernegara
Republik Indonesia.
Kemerdekaan yang diraih
oleh bangsa Indonesia, bukanlah sebuah hadiah Cuma-Cuma. Banyak sekali
perjuangan dibaliknya yang merupakan kumpulan dari cita – cita luhur bangsa
ini. Seperti apa yang telah tertuangkan di dalam Undang – Undang Dasar 1945,
cita – cita dan tujuan bernegara jelas tertulis. Termasuk terkandung didalamnya
tuntutan suatu bangsa ini untuk mewujudkan jati diri, dan meraih kepentingan
nasionaknya. Dan tak dapat dipungkiri, UUD 1945 adalah cerminan dari
kepentingan – kepentingan nasional yang melandasi kebijakan yang berlaku di
negeri ini. Setiap negara yang berdaulat memiliki kebijakannya masing – masing.
Pemaknaan dari masing – masing kebijakannya tergantung oleh kebutuhan dalam
negeri dan perubahan situasi nasionalnya. Prinsip – prinsip ini terus berubah
begitu juga pada prinsip yang menjadi landasan dalam perumusan dan pelaksanaan
politik luar negeri Indonesia (Alami, 2008: 27)
Kelima dasar negara
Indonesia, Pancasila, adalah dinamisasi rasa kebangsaan yang disatukan menjadi
cita – cita bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai yang
merupakan sistem makna yang mampu menyatukan keragaman bangsa Indonesia.
Pancaran
Falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan pondasi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegera kesatuan RI Nilai-nilai tersebut hidup dalam sendi
kehidupan di seluruh wilayah Indonesia sebagai dasar negara Indoensia,
Pancasila diposisikan sebagai landasan idiil dalam politik luar negeri
Indonesia. pancasila dipercaya sebagai falsafah negara yang mengikat seluruh
bangsa Indonesia. (Alami, 2008: 28)
Sementara itu, dapat
dipahami bahwa landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri
Indonesia adalah Undang – Undang dasar 1945. Cita-cita bangsa Indonesia
tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 yang meliputi Negara Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, Rakyat Indonesia yang
berkehidupan kebangsaan yang bebas, Pemerintaahan Negara Indonesia melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pasal –
pasal didalam UUD 1945 mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan
garis – garis besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia. dengan demikian,
Politik luar negeri Indonesia adalah salah satu upaya untuk mencapai
kepentingan Indonesia, yang termuat didalam UUD 1945.(Alami, 2008:28)
Prinsip yang digunakan
Indonesia dalam pelaksanaak politik luar negerinya, semasa Orde Lama hingga
sekarang sering dikenal sebagai politik luar negeri bebas aktif. Di zaman
Presiden Soekarno, pencerminan dari politik luar negeri bebas aktif terlihat
dari maklumat dan pidato – pidatonya. Diantaranya Maklumat Politik Pemerintah
tanggal 1 November 1945, yang menunjukan sistem politik luar negeri bebas aktif
dengan kebijakan untuk hidup bertetangga baik dengan negara – negara di
kawasan, untuk tidak turut canpur dengan urusan domestik negara lain, serta
terus mengacu pada Piagam PBB dalam melakukan hubungan dengan negara lain. Pada
awalnya negara ini terbentuk, yang benar – benar membutuhkan pengakuan
Internasional, perjuangan dengan upaya diplomasi menjadi gencar dilakukan pada
masa itu, juga dengan perjuangan fisik bersenjata, Hingga pada masanya setelah
berakhirnya perang dunia II, Indonesia seakan terjepit, Indonesia juga
mengalami tekanan – tekanan berat dari Front Demokrasi rakyat / Partai Komunis
Indonesia pada masa itu. Selain itu, kondisi perekonomian domestik indonesia
sedang buruk hingga perlunya kiat kiat strategis untuk membangunnya. hal ini juga mempengaruhi beberapa prinsip
dalam politik luar negeri Indonesia. (Alami, 2008)
Dalam buah pemikiran
Bung Hatta dalam karya legendarisnya berjudul "Mendayung di Antara Dua
Karang". Politik luar negeri bebas aktif secara harfiah memiliki makna
dasar sebagai suatu kondisi bebas dan tidak terikat, namun tetap bersikap aktif
dalam konteks hubungan antarbangsa, baik di tingkat regional maupun
internasional. (Hatta, 1948) Selain itu, ada banyak lagi pernyataan –
pernyataan yang diungkapkan oleh Presiden Soekarno mengenai politik luar negeri
Indonesia bebas aktif, diantaranya Keputusan Dewan Pertimbangan Agung pada
tanggal 19 Januari 1951 yang menekankan tentang sifat politik luar negeri
Republik Indonesia yang bebas aktif, anti-imperialisme dan kolonialisme;
dilanjutkan dengan beberapa peraturan formal yakni ketetapan MPRS tahun 1966,
tanggal 5 Juli 1966; Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973; Petunjuk Presiden 11
April 1973; dan beberapa TAP MPR tentang Garis – Garis Besar Halauan Negara
(GBHN) (Alami, 2008: 32). Dalam bidang politik luar negeri yang bebas dan aktif
di usahakan agar Indonesia dapat terus meningkatkan peranannya dalam memberikan
sumbangannya untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil,
dan sejahtera.
Adanya pergantian
posisi kepemimpinan yang digantikan oleh rezim Soeharto, membuat keadaan
politik luar negeri Indonesia juga sedikit berubah. Awalnya sosok politik luar
negeri Indonesia juga lebih difokuskan kepada pembangunan di bidang ekonomi dan
peningkatan kerja. Selanjutnya di bawah rezim Soeharto, terciptalah TAP MPR RI
No IV / MPR / 1978, yang memperluas pelaksanaan politik luar negeri Indonesia
yang menekankan pembangunan di segala bidang, secara menyeluruh. Kemudian
dilanjutkan dengan TAP MPR RI No. II / MPR / 1983, menjadikan politik luar
negeri Indonesia lebih dinamis dan dapat mengikuti dinamika politik
internasional pada saat itu. (Alami, 2008).
Pasca Orde baru,
menjadi titik dimana politik luar negeri Indonesia mengalami perubahan yang
cepat dibawah pimpinan para presiden – presiden yang cukup cepat berganti,
setelah turunnya Soeharto hingga kepada pemerintahan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono. Politik luar negeri Indonesia dapat tercerminkan pada kabinet –
kabinetnya yakni Kabinet Gotong royong (2001-2004), berkaca terhadap krisis
ekonomi dan krisis nasional yang di hadapi Indonesia, maka GBHN cenderung
memberantas segala bentuk penyelewengan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, politik luar negeri Indonesia dioperasionalkan melalui Ketetapan
MPR No. IV / MPR / 1999 yang menegaskan kembali arah politik luar negeri
Indonesia yang bebas aktif, berorientasi
untuk kepentingan nasional, menitik beratkan terhadap solidaritas negara –
negara berkembang, mendukung kemerdekaan antar bangsa, menolak bentuk
penjajahan dan meningkatkan kemandirian antar bangsa. Lalu politik luar negeri
Indonesia ditegaskan lagi dalam UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar
Negeri, Perubahan UU 1945 pada Sidang MPR RI 19 Oktober 1999, dan UU No. 24
tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. (Alami, 2008).
Pada kabinet Indonesia
bersatu, garis besar politik luar negeri Indonesia termuat dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) tahun 2004 – 2009 yang poin – poin
pentingnya yaitu; pemantapan politik luar negeri Indonesia dan optimalisasi
diplomasi Indonesia dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri, Peningkatan
kerjasama Internasional (terutama ASEAN), dan Penegasan komitmen perdamaian
dunia yang dilakukan dalam rangka membangun dan mengembangkan semangat
multiteralisme dalam memecahkan berbagai persoalan keamanan nasional (Alami,
2008). Dalam banyaknya perubahan yang terjadi terlihat optimisme dalam
membangun bangsa ini terlihat dalam sikap pemerintah untuk menegaskan kembali
politik luar negeri Indonesia.
Kementerian Luar Negeri
(Kemlu), sebagai ujung tombak pelaksanaan politik luar negeri Indonesia pada 4
Januari 2013, telah melakukan penilaian dan paparan atas berbagai langkah
kebijakan yang akan diambil Indonesia di tahun 2013. Kepada pers Menlu Marty
Natalegawa mengungkapkan 9 refleksi dan rencana: (1) Prioritas kerja sama
bilateral dengan mitra strategis dan negara sahabat; (2) Peningkatan diplomasi
ekonomi bagi konsolidasi pasar tradisional dan non-tradisional; (3)
Pengintensifan perundingan perbatasan dengan negara tetangga; (4) Peningkatan
perlindungan WNI dan TKI; (5) Pemeliharaan perdamaian dan stabilitas di
kawasan; (6) Mendorong konsolidasi demokrasi dan HAM di kawasan dan global; (7)
Memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan; (8) Berkontribusi bagi
pemeliharaan perdamaian, keamanan, dan keadilan pada tataran global; dan (9)
Mendorong terwujudnya tatanan ekonomi dan pembangunan dunia yang berkeadilan. (www.dpr.go.id)
Seperti yang di
jelaskan dalam serangkaian politik luar negeri Indonesia, perubahan senantiasa
kerap terjadi. Namun, karakteristik yang tidak berubah terlihat dalam prinsip
bebas aktif dan landasan - landasan yang masih diyakini hingga saat ini. Hal
ini mencerminkan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah hal yang vital dan
sangat penting bagi keberlangsungan bangsa ini. Dibalik banyaknya agenda besar
politik luar negeri bangsa ini, politik luar negeri Indonesia,merupakan
perpaduan dari kepentingan nasional, tujuan nasional bangsa, kedudukan atau
konfigurasi geopolitik bangsa yang dipengaruhi oleh baik faktor domestik dan
faktor internasional. politik luar negeri Indonesia sangat penting bagi
berdirinya bangsa ini, sebagai upaya untuk mempertemukan kepentingan nasional
dan rencana pembangunan nasionalnya (Alami, 2008).
Dalam perwujudannya dan
dalam tujuan – tujuan utama terkait politik luar negeri Indonesia, Bung Hatta
Mengungkapkan bahwa tujuan tersebut bukanlah suatu yang utopia. Politik luar
negeri Indonesia memiliki tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Smengenai jangka
pendek, Politik luar negeri Indonesia lebih ditekankan pada praktik saat ini
atau di masa datang, sedangkan di dalam tujuan Politik luar negeri Indonesia
jangka panjang, hal – hal yang
ditekankan adalah mengenai perubahan semangat dalam pemikiran dan moral
internasional (Hatta, 1958).
Sementara itu dalam
kaitannya dengan Wawasan Nusantara, politik luar negeri Indonesia juga
ditujukan kedalam konsepsi ketahanan nasional, yakni terkait dengan letak
geografis negara dan bentuk negara, kekayaan alam, jumlah penduduk, ideologi,
dan juga kondisi ekonomi. (Alami, 2008) Bangsa Indonesia hidup berdampingan
dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif
serta diabdikan pada kepentingan nasional. Wawasan Nusantara sebagai wawasan
nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik bangsa
Indonesia Wawasan Nusantara dapat dikatakan sebagai penerapan teori geopolitik
dari bangsa Indonesia.
Sebagai bangsa
Indonesia kita patut bersyukur dengan apa yang terjadi didalam keberlangsungan
politik luar negeri Indonesia selama ini. Dibawah kepemimpinan Presiden
Soekarno hingga Susilo Bambang Yudhoyono, terdapat variasi mengenai faktor –
faktor domestik yang paling menonjok saat itu. Prinsip yang tidak berubah
terlihat dalam prinsip bebas aktif yang diyakini hingga sekarang. Kita sebagai
masyarakat adalah bagian dari politik luar negeri Indonesia, Agar kebijakan
luar negeri Indonesia dapat mencapai sasaran maksimal, selain lebih fokus,
sinergi antara langkah pemerintah, parlemen, dan masyarakat harus dilakukan dan
senantiasa harmonis.
Referensi:
[Buku]
Alami, Atiqah Nur, 2008. ”Landasan dan Prinsip Politik
Luar Negeri Indonesia”, dalam Ganewati Wuryandari (ed.), 2008. Politik Luar Negeri Indonesia di Tengah
Pusaran Politik Domestik. Jakarta: P2P LIPI dan Pustaka Pelajar, hlm.
26-59.
Hatta, Mohammad, 1948. “Mendayung Antara Dua
Karang: Keterangan Pemerintah tentang Politik-nya kepada Badan Pekerja K.N.P, 2
September 1948”, dalam Sejarah Asal Mula Rumusan Haluan Politik
Luar Negeri Bebas Aktif , hlm 12-65.
Hatta,
Mohammad, 1958. “Indonesia Between The Power Blocs”, Foreign Policy, April
1958, Vol.36, pp.480-490.
Holsti,
K.J., 1981. International Politics: A
Framework for Analysis. New York: Random House.
[Internet]:
Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI)
. (t.thn.). Dipetik September 24,
2013, dari www.dpr.go.id: http://berkas.dpr.go.id/pengkajian/files/info_singkat/Info%20Singkat-V-1-I-P3DI-Januari-2013-1.pdf