tugas ;;) --> Catatan Politik Luar Negeri Indonesia


Catatan Politik Luar Negeri Indonesia

Memasuki usia negeri yang genap ke 68 tahun, sejumlah rentetan penting sejarah politik luar negeri Indonesia berhasil ditorehkan beserta perjalananannya di tangan ke enam pemimpin besarnya. Dalam kaitan dengan politik luar negeri, K.J. Holsti dalam bukunya, International Politics: A Framework for Analysis (1981, 366) berpendapat selain situasi internasional, faktor perilaku pemimpin (policy maker) mempunyai pengaruh yang besar dalam memberi warna terhadap politik luar negeri suatu negara. demikian dengan yang terjadi di indonesia. Dalam tulisan dibawah ini, penulis akan membahas mengenai landasan dan prinsip politik luar negeri Republik Indonesia mengenai landasan utamanya, hingga membahas mengenai prinsip politik bebas aktif beserta pengaruhnya dalam keberlangsungan bernegara Republik Indonesia.
Kemerdekaan yang diraih oleh bangsa Indonesia, bukanlah sebuah hadiah Cuma-Cuma. Banyak sekali perjuangan dibaliknya yang merupakan kumpulan dari cita – cita luhur bangsa ini. Seperti apa yang telah tertuangkan di dalam Undang – Undang Dasar 1945, cita – cita dan tujuan bernegara jelas tertulis. Termasuk terkandung didalamnya tuntutan suatu bangsa ini untuk mewujudkan jati diri, dan meraih kepentingan nasionaknya. Dan tak dapat dipungkiri, UUD 1945 adalah cerminan dari kepentingan – kepentingan nasional yang melandasi kebijakan yang berlaku di negeri ini. Setiap negara yang berdaulat memiliki kebijakannya masing – masing. Pemaknaan dari masing – masing kebijakannya tergantung oleh kebutuhan dalam negeri dan perubahan situasi nasionalnya. Prinsip – prinsip ini terus berubah begitu juga pada prinsip yang menjadi landasan dalam perumusan dan pelaksanaan politik luar negeri Indonesia (Alami, 2008: 27)
Kelima dasar negara Indonesia, Pancasila, adalah dinamisasi rasa kebangsaan yang disatukan menjadi cita – cita bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai yang merupakan sistem makna yang mampu menyatukan keragaman bangsa Indonesia. Pancaran Falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan pondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegera kesatuan RI Nilai-nilai tersebut hidup dalam sendi kehidupan di seluruh wilayah Indonesia sebagai dasar negara Indoensia, Pancasila diposisikan sebagai landasan idiil dalam politik luar negeri Indonesia. pancasila dipercaya sebagai falsafah negara yang mengikat seluruh bangsa Indonesia. (Alami, 2008: 28)
Sementara itu, dapat dipahami bahwa landasan konstitusional pelaksanaan politik luar negeri Indonesia adalah Undang – Undang dasar 1945. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam pembukaan UUD 1945 yang meliputi Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yang bebas, Pemerintaahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Pasal – pasal didalam UUD 1945 mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara memberikan garis – garis besar dalam kebijakan luar negeri Indonesia. dengan demikian, Politik luar negeri Indonesia adalah salah satu upaya untuk mencapai kepentingan Indonesia, yang termuat didalam UUD 1945.(Alami, 2008:28)
Prinsip yang digunakan Indonesia dalam pelaksanaak politik luar negerinya, semasa Orde Lama hingga sekarang sering dikenal sebagai politik luar negeri bebas aktif. Di zaman Presiden Soekarno, pencerminan dari politik luar negeri bebas aktif terlihat dari maklumat dan pidato – pidatonya. Diantaranya Maklumat Politik Pemerintah tanggal 1 November 1945, yang menunjukan sistem politik luar negeri bebas aktif dengan kebijakan untuk hidup bertetangga baik dengan negara – negara di kawasan, untuk tidak turut canpur dengan urusan domestik negara lain, serta terus mengacu pada Piagam PBB dalam melakukan hubungan dengan negara lain. Pada awalnya negara ini terbentuk, yang benar – benar membutuhkan pengakuan Internasional, perjuangan dengan upaya diplomasi menjadi gencar dilakukan pada masa itu, juga dengan perjuangan fisik bersenjata, Hingga pada masanya setelah berakhirnya perang dunia II, Indonesia seakan terjepit, Indonesia juga mengalami tekanan – tekanan berat dari Front Demokrasi rakyat / Partai Komunis Indonesia pada masa itu. Selain itu, kondisi perekonomian domestik indonesia sedang buruk hingga perlunya kiat kiat strategis untuk membangunnya.  hal ini juga mempengaruhi beberapa prinsip dalam politik luar negeri Indonesia. (Alami, 2008)
Dalam buah pemikiran Bung Hatta dalam karya legendarisnya berjudul "Mendayung di Antara Dua Karang". Politik luar negeri bebas aktif secara harfiah memiliki makna dasar sebagai suatu kondisi bebas dan tidak terikat, namun tetap bersikap aktif dalam konteks hubungan antarbangsa, baik di tingkat regional maupun internasional. (Hatta, 1948) Selain itu, ada banyak lagi pernyataan – pernyataan yang diungkapkan oleh Presiden Soekarno mengenai politik luar negeri Indonesia bebas aktif, diantaranya Keputusan Dewan Pertimbangan Agung pada tanggal 19 Januari 1951 yang menekankan tentang sifat politik luar negeri Republik Indonesia yang bebas aktif, anti-imperialisme dan kolonialisme; dilanjutkan dengan beberapa peraturan formal yakni ketetapan MPRS tahun 1966, tanggal 5 Juli 1966; Ketetapan MPR tanggal 22 Maret 1973; Petunjuk Presiden 11 April 1973; dan beberapa TAP MPR tentang Garis – Garis Besar Halauan Negara (GBHN) (Alami, 2008: 32). Dalam bidang politik luar negeri yang bebas dan aktif di usahakan agar Indonesia dapat terus meningkatkan peranannya dalam memberikan sumbangannya untuk turut serta menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera.
Adanya pergantian posisi kepemimpinan yang digantikan oleh rezim Soeharto, membuat keadaan politik luar negeri Indonesia juga sedikit berubah. Awalnya sosok politik luar negeri Indonesia juga lebih difokuskan kepada pembangunan di bidang ekonomi dan peningkatan kerja. Selanjutnya di bawah rezim Soeharto, terciptalah TAP MPR RI No IV / MPR / 1978, yang memperluas pelaksanaan politik luar negeri Indonesia yang menekankan pembangunan di segala bidang, secara menyeluruh. Kemudian dilanjutkan dengan TAP MPR RI No. II / MPR / 1983, menjadikan politik luar negeri Indonesia lebih dinamis dan dapat mengikuti dinamika politik internasional pada saat itu. (Alami, 2008).
Pasca Orde baru, menjadi titik dimana politik luar negeri Indonesia mengalami perubahan yang cepat dibawah pimpinan para presiden – presiden yang cukup cepat berganti, setelah turunnya Soeharto hingga kepada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Politik luar negeri Indonesia dapat tercerminkan pada kabinet – kabinetnya yakni Kabinet Gotong royong (2001-2004), berkaca terhadap krisis ekonomi dan krisis nasional yang di hadapi Indonesia, maka GBHN cenderung memberantas segala bentuk penyelewengan seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, politik luar negeri Indonesia dioperasionalkan melalui Ketetapan MPR No. IV / MPR / 1999 yang menegaskan kembali arah politik luar negeri Indonesia  yang bebas aktif, berorientasi untuk kepentingan nasional, menitik beratkan terhadap solidaritas negara – negara berkembang, mendukung kemerdekaan antar bangsa, menolak bentuk penjajahan dan meningkatkan kemandirian antar bangsa. Lalu politik luar negeri Indonesia ditegaskan lagi dalam UU No. 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Perubahan UU 1945 pada Sidang MPR RI 19 Oktober 1999, dan UU No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. (Alami, 2008).
Pada kabinet Indonesia bersatu, garis besar politik luar negeri Indonesia termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) tahun 2004 – 2009 yang poin – poin pentingnya yaitu; pemantapan politik luar negeri Indonesia dan optimalisasi diplomasi Indonesia dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri, Peningkatan kerjasama Internasional (terutama ASEAN), dan Penegasan komitmen perdamaian dunia yang dilakukan dalam rangka membangun dan mengembangkan semangat multiteralisme dalam memecahkan berbagai persoalan keamanan nasional (Alami, 2008). Dalam banyaknya perubahan yang terjadi terlihat optimisme dalam membangun bangsa ini terlihat dalam sikap pemerintah untuk menegaskan kembali politik luar negeri Indonesia.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu), sebagai ujung tombak pelaksanaan politik luar negeri Indonesia pada 4 Januari 2013, telah melakukan penilaian dan paparan atas berbagai langkah kebijakan yang akan diambil Indonesia di tahun 2013. Kepada pers Menlu Marty Natalegawa mengungkapkan 9 refleksi dan rencana: (1) Prioritas kerja sama bilateral dengan mitra strategis dan negara sahabat; (2) Peningkatan diplomasi ekonomi bagi konsolidasi pasar tradisional dan non-tradisional; (3) Pengintensifan perundingan perbatasan dengan negara tetangga; (4) Peningkatan perlindungan WNI dan TKI; (5) Pemeliharaan perdamaian dan stabilitas di kawasan; (6) Mendorong konsolidasi demokrasi dan HAM di kawasan dan global; (7) Memperkuat ketahanan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan; (8) Berkontribusi bagi pemeliharaan perdamaian, keamanan, dan keadilan pada tataran global; dan (9) Mendorong terwujudnya tatanan ekonomi dan pembangunan dunia yang berkeadilan. (www.dpr.go.id)
Seperti yang di jelaskan dalam serangkaian politik luar negeri Indonesia, perubahan senantiasa kerap terjadi. Namun, karakteristik yang tidak berubah terlihat dalam prinsip bebas aktif dan landasan - landasan yang masih diyakini hingga saat ini. Hal ini mencerminkan bahwa politik luar negeri Indonesia adalah hal yang vital dan sangat penting bagi keberlangsungan bangsa ini. Dibalik banyaknya agenda besar politik luar negeri bangsa ini, politik luar negeri Indonesia,merupakan perpaduan dari kepentingan nasional, tujuan nasional bangsa, kedudukan atau konfigurasi geopolitik bangsa yang dipengaruhi oleh baik faktor domestik dan faktor internasional. politik luar negeri Indonesia sangat penting bagi berdirinya bangsa ini, sebagai upaya untuk mempertemukan kepentingan nasional dan rencana pembangunan nasionalnya (Alami, 2008).
Dalam perwujudannya dan dalam tujuan – tujuan utama terkait politik luar negeri Indonesia, Bung Hatta Mengungkapkan bahwa tujuan tersebut bukanlah suatu yang utopia. Politik luar negeri Indonesia memiliki tujuan jangka pendek dan jangka panjang. Smengenai jangka pendek, Politik luar negeri Indonesia lebih ditekankan pada praktik saat ini atau di masa datang, sedangkan di dalam tujuan Politik luar negeri Indonesia jangka panjang,  hal – hal yang ditekankan adalah mengenai perubahan semangat dalam pemikiran dan moral internasional (Hatta, 1958).
Sementara itu dalam kaitannya dengan Wawasan Nusantara, politik luar negeri Indonesia juga ditujukan kedalam konsepsi ketahanan nasional, yakni terkait dengan letak geografis negara dan bentuk negara, kekayaan alam, jumlah penduduk, ideologi, dan juga kondisi ekonomi. (Alami, 2008) Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional. Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik bangsa Indonesia Wawasan Nusantara dapat dikatakan sebagai penerapan teori geopolitik dari bangsa Indonesia.
Sebagai bangsa Indonesia kita patut bersyukur dengan apa yang terjadi didalam keberlangsungan politik luar negeri Indonesia selama ini. Dibawah kepemimpinan Presiden Soekarno hingga Susilo Bambang Yudhoyono, terdapat variasi mengenai faktor – faktor domestik yang paling menonjok saat itu. Prinsip yang tidak berubah terlihat dalam prinsip bebas aktif yang diyakini hingga sekarang. Kita sebagai masyarakat adalah bagian dari politik luar negeri Indonesia, Agar kebijakan luar negeri Indonesia dapat mencapai sasaran maksimal, selain lebih fokus, sinergi antara langkah pemerintah, parlemen, dan masyarakat harus dilakukan dan senantiasa harmonis.

Referensi:

[Buku]

Alami, Atiqah Nur, 2008. ”Landasan dan Prinsip Politik Luar Negeri Indonesia”, dalam Ganewati Wuryandari (ed.), 2008. Politik Luar Negeri Indonesia di Tengah Pusaran Politik Domestik. Jakarta: P2P LIPI dan Pustaka Pelajar, hlm. 26-59.

Hatta, Mohammad, 1948. “Mendayung Antara Dua Karang: Keterangan Pemerintah tentang Politik-nya kepada Badan Pekerja K.N.P, 2 September 1948”, dalam Sejarah Asal Mula Rumusan Haluan Politik Luar Negeri Bebas Aktif , hlm 12-65.

Hatta, Mohammad, 1958. “Indonesia Between The Power Blocs”, Foreign Policy, April 1958, Vol.36, pp.480-490.

Holsti, K.J., 1981. International Politics: A Framework for Analysis. New York: Random House.

[Internet]:

Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi (P3DI) . (t.thn.). Dipetik September 24, 2013, dari www.dpr.go.id: http://berkas.dpr.go.id/pengkajian/files/info_singkat/Info%20Singkat-V-1-I-P3DI-Januari-2013-1.pdf


Popular posts from this blog

Dunia Umbi

My Engagement Story: The Preparation

Grief and happiness.